Kementrian Departemen Agama setiap tahunnya menetapkan biaya Ibadah Haji, dan menunaikan ibadah Haji memerlukan biaya yang sangat besar, bukan hanya biaya setoran saja tapi biaya sebelum keberangkatan, pembiayaan selama pelaksanaan ibadah Haji dan juga pembiayaan setelah menunaikan ibadah Haji.
Kita adalah manusia yang tidak luput dari banyaknya keinginan yang terkadang sebagian belum terpenuhi, tapi dengan usaha, menabung dan memohon pertolongan Allah dengan doa adalah solusi terbaik dalam mengataasinya.
Hukum melaksanakan Haji adalah wajib bagi yang mampu.
Dengan Firman Allah :
Artinya : " Dan bagi Allah atas manusia wajib berkunjung ke Baitullah bagi mereka yang mampu pada jalannya ". ( Q.S. Al Imran : 97 ).
Orang yang berhaji disebut Haji untuk laki-laki sedangkan untuk perempuan disebut Hajjah dan jamaknya adalah hujjaj. Haji bermakna mengunjungi yang asal kata kerjanya hajja - yahujju - hajjan.
Biaya menunaikan ibadah Haji baik yang ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia atau Saudi Arabia setiap tahunnya selalu bertambah atau mengalami kenaikan, dan sedemikian banyaknya umat Islam seluruh penjuru dunia yang berkeinginan menunaikan ibadah Haji sehingga pemerintahan memberikan antrian atau kuota haji setiap tahunnya.
Oleh karena itu menunda-nunda keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji adalah suatu kerugian, walaupun biayanya sangat besar tetapi tidak akan sia-sia, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah Bin Buraidah dari ayahnya :
عن عبداللةابن بريدةعن أبية قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ألنفقة في الحج كا لنفقة في سبيل الله بسبع ما ئة ضعف
{رواه احمد}
{رواه احمد}
Artinya : Rasulullah SAW telah bersabda " Pengeluaran biaya didalam rangka menunaikan ibadah haji sama seperti orang yang mengeluarkan infaq fii sabilillah dengan tujuh ratus kali lipatan pahala ' (H.R. Ahmad).
Dalam ibadah Haji terdapat keutamaan salah satunya seperti diriwayatkan pada Hadist Abu Hurairah r.a yaitu Bukhari :
Artinya : " Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : " Barang siapa yang menunaikan ibadah haji dengan ikhlas ( karena Allah semata ) kemudian dia tidak berbuat fasik dan tidak berjima' , maka dia kembali seperti dilahirkan oleh ibunya ". ( H.R. Bukhari )
Kewajiban Ibadah Haji hanya sekali seumur hidup, selebihnya adalah sunnah saja, sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas ( H.R. Abu Dawud ), sesungguhnya Aqra bin Haabis bertanya " Wahai Rasulullah apakah menunaikan ibadah Haji setiap tahun atau sekali saja? Beliau menjawab : " Cukup sekali saja, barang siapa yang menambah maka itu adalah sunnah ". ( H.R. Abu Dawud ).
Ibadah Haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu ; Firman Allah yang artinya " Haji hanya pada bulan-bulan tertentu ...." ( Q.S. Al Baqaroh : 197).
Ibadah Haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu ; Firman Allah yang artinya " Haji hanya pada bulan-bulan tertentu ...." ( Q.S. Al Baqaroh : 197).
Didalam hadist At-Termidzi diterangkan bulan-bulan haji adalah bulan Syawwal, Dzulqaidah, Dzulhijjah sampai dengan tanggal 10. Dan pelaksanaan ibadah haji haruslah sempurna dengan umrohnya, berarti umroh adalah bagian dari ibadah haji ; Firman Allah yang artinya " Sempurnakanlah Haji dan umrah dengan hati karena Allah " ( Q.S. Al Baqaroh : 196).
Dan keutamaan lainnya seperti diriwayatkan pada hadist Abu Hurairah r.a :
Artinya : Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda : " Antara umroh yang satu dengan yang lainnya adalah pelebur dosa diantara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan kecuali surga " ( H.R. Bukhari ).
Haji yang mabrur maksudnya haji yang baik, sempurna dan balasannya adalah surga. Surga adalah cita-cita seluruh umat Islam, dan begitu banyaknya sampai jutaan orang dari seluruh penjuru dunia berdatangan melaksanakan ibadah Haji, semua melakukan pekerjaan yang sama, tempat yang sama dan waktu yang sama untuk mencapai niat ibadah haji yang mabrur. Walaupun dengan perjuangan karena keadaan cuaca yang terkadang sangat panas sekali di musim panas dan sangat dingin dimana saat musim dingin, pelaksanaan ibadah Haji dilaksanakan dengan berjalan kaki dan jarak setiap tempat begitu jauh sehingga banyak jatuh korban yang sakit bahkan meninggal. Tetapi umat Islam sebagai jamaah yang yakin akan qodar Allah, karena kematian seseorang sudah ditentukan waktunya, kapan dan dimana saja kita berada.
Dan bagi jamaah atau umat Islam yang meninggal saat melakukan ibadah haji ganjarannya pahalanya sangatlah besar. Seperti dikatakan pada Hadist Riwayat dari Abu Hurairah r.a , dimana
Rasullullah صلى الله عليه وسلم bersabda " Barang siapa yang keluar untuk menunaikan ibadah haji kemudian meninggal dunia maka Allah menulis baginya pahala melakukan ibadah haji (setiap tahun) sampai hari qiamat". (H.R.Thabrani).
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a yang arrtinya : " Adalah aku beserta Rasulullah صلى الله عليه وسلم didalam perjalanan maka beliau melihat pada seseorang yang jatuh dari untanya dan diapun terluka hingga meninggal dunia, sedangkan dia orang yang berihram, maka bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم : "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafani dia dengan pakaian ihramnya dan janganlah kalian menutupi kepalanya karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan berpakaian ihram atau bertalbiyah" (H.R. Termidzi).
Para umat Islam atau jamaah yang beribadah haji sebagian besar melaksanakan ibadah haji dengan berjalan kaki disebut haji Masyiyan, ibadah haji yang dikerjakan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan istilah napak tilas ibadahnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم , dengan ganjaran tiap-tiap kebaikan seratus ribu pahala, seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sebagaimana yang dia dengar dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang artinya : " Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji mulai dari Makkah dengan berjalan kaki, maka Allah akan menulis bagi orang itu dengan setiap langkahnya tujuh ratus kebaikan, setiap kebaikan sebanding dengan kebaikan ditanah haram (mulia)". Dikatakan apakah yang disebut dengan kebaikan ditanah haram? Beliau bersabda : " Dengan tiap-tiap kebaikan seratus ribu pahala" (H.R. Al-Hakim).
Memohon pertolongan dengan berdoa kepada Allah saat beribadah haji dimusim haji adalah mustajab, atau Allah mengabulkan setiap doa yang kita minta, seperti diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a :
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : " Orang yang haji dan umrah adalah tamu Allah, Dia mengundang kepada mereka , dan merekapun mengabulkan undanganNya, kemudian ketika mereka berdoa kepadaNya maka Diapun akan mengabulkan permohonan mereka ". ( H.R. Ibnu Majah )